Lagi, JDIH DPRD Kota Madiun Ikuti Bimtek Pengelolaan Website JDIH
Malang - Semangat Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kota Madiun untuk mengembangkan kualitas penyediaan informasi hukum dan kapasitasnya dalam pengelolaan tak tanggung-tanggung. Hal ini dibuktikan dengan mengikuti kembali bimbingan teknis JDIH yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur di Bakorwil III Malang hari ini, Senin (13/5).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Jatim, Benny Sampirwanto, saat membuka Bimtek menyampaikan penguatan kapasitas ini diperlukan dalam pengembangan JDIH ke depan. "JDIH sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum yang terpadu, tertib dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat," terang mantan Kepala Dinas Kominfo Prov. Jatim ini.
Kegiatan Bimtek, tambah Benny, juga diperlukan untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kepala BPHN Nomor PHN.HB.03.05.87 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
"Dengan adanya pedoman atau petunjuk teknis ini maka mau tidak mau daerah wajib untuk menyesuaikan sesuai dengan yang telah diatur," pungkasnya.
Sementara itu, Faizal Yusuf, JFU Analis Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, menyampaikan indikator-indikator terbaru dalam penilaian terbaru. Salah satu indikator terbaru yakni sosialisasi/promosi JDIH melalui media massa dan media sosial.
"Rendahnya nilai kunjungan ke website JDIH ini salah satu indikator penyebabnya yakni kurangnya promosi yang dilakukan. Padahal jika ingin memaksimalkan promosi dapat dilakukan dengan menyajikan konten-konten yang mengikuti tren saat ini yang dapat dikaitkan dengan JDIH itu sendiri," paparnya.
Selain indikator penilaian terbaru, Bimtek kali ini juga diisi materi tentang Pengamanan dan Pengelolaan Website JDIH oleh Adi Kurniawan, dari Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Dinas Kominfo Prov. Jatim, dan materi tentang Evaluasi Pengelolaan JDIH di Daerah oleh Sri Indah Haura Nisa, Analis Hukum Ahli Pertama Badan Pembinaan Hukum Nasional. (JDIHSetwanKotaMadiun)
Admin | 2024-07-03 09:57:55