JDIH DPRD Kota Madiun Ikuti Pelaporan E-Report
SURABAYA - Memasuki akhir tahun 2024, seluruh anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Jawa Timur diharuskan membuat laporan yang berbentuk digital yaitu E-Report.
Guna memfasilitasi pembuatan E-Report, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Koordinasi sekaligus Pelaporan E-Report bagi Anggota JDIH Provinsi Jawa Timur. Rakor tersebut diadakan pada Kamis (12/12) di Ruang Rapat Hayam Wuruk Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum, Faisal Rohim, membeberkan bahwa JDIH merupakan portal yang penting bagi masyarakat agar bisa melihat dokumen hukum secara bebas.
"Agar selalu memberikan publikasi mengenai hukum, JDIH perlu kami berikan evaluasi tiap tahunnya, sekarang sudah launching E-Report sehingga kami lebih mudah memonitor pelayanan anggota JDIH" tambahnya.
Admin | 2025-01-06 11:23:47