Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
DPRD Kota Madiun
Keputusan Sekretaris DPRD

Keputusan Sekretariat DPRD Kota Madiun Nomor 067/04/401.040/2026 tentang Penerapan Budaya Kerja 5R(Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) dan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) pada Pegawai Sekretariat DPRD Kota Madiun

Created by : Admin | 190 | 0
Tipe Dokumen : Dokumen Hukum
Jenis/Bentuk Peraturan : Keputusan Sekretaris DPRD
Judul : Keputusan Sekretariat DPRD Kota Madiun Nomor 067/04/401.040/2026 tentang Penerapan Budaya Kerja 5R(Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) dan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) pada Pegawai Sekretariat DPRD Kota Madiun
T.E.U Badan/Pengarang : Sekretariat DPRD
Nomor Peraturan : 4
Tahun Terbit : 2026
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : KEPSEKDPRD
Tempat Penetapan : Madiun
Tanggal Penetapan : 26 Januari 2026
Tanggal Pengundangan : 26 Januari 2026
Subjek : BUDAYA KERJA
Sumber :
Status Peraturan : Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Madiun
Bidang Hukum :
Lampiran : Full Teks dalam bentuk .pdf
Penandatangan : Misdi
Urusan Pemerintahan :

File Peraturan (Versi Indonesia)

File 2026kepsekdprd3536004.pdf (780.3 KB)

Regulation File (English Version)

Dokumen belum tersedia

File Abstrak

Dokumen belum tersedia

Keterangan Peraturan

Peraturan Terkait

Peraturan Pelaksana

Dokumen Terkait