Struktur Organisasi
Dasar Hukum JDIH
Dasar hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai berikut : Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.